Senin, 05 Desember 2016

Makalah GENDER SEBAGAI REZIM INTERNASIONAL

I.                   PENDAHULUAN
Gender sebagai alat analisis umumnya di pakai oleh penganut aliran ilmu sosial konflik yang justru memuaskan perhatian kepada ketidak adilan struktural dan sitem yang di sebabkan oleh gender, gender adalah perbedaaan perilaku antara laki-laki dan perempuan yang di kontruksi secara sosial, yakni perbedaan yang bukan kodrat atau bukan ketentuan Tuhan melainkan diciptakan oleh manusia melalui proses sosial dan kultural yang panjang.[1] Perbedaan gender sesungguhnya tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidak adilan gender, namun yang menjadi persoalan ternyata perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidak adilan, baik bagi kaum laki maupun perempuan.
Ketidak adilan gender merupakan sistem dan struktur dimana baik kaum laki-laki dan perempuan menjadi korban dari sistem tersebut. Dengan berjalannnya waktu dan perbedaan yang begitu pesat menjadi perbedaan peran ini menimbulkan ketidak adilan gender dimana peran antara laki-laki dan perempuan tidak setara, sehingga kaum yang tretndas akhirnya melakukan protes akan hak-haknya agar diakui dan di hormati oleh khalayak, sehingga muncul istilah (emansipasi wanita).

II.                RUMUSAN MASLAH
1.      Apa Pengertian Rezim Internasional ?
2.      Bagaiman UUD tentang pengarusutamaan Gender(Mainstreaming) ?
3.      Bagaimana pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Indonesia ?
4.      Bagaimana Konvensi ILO tentang Kesetaraan Gender di Dunia Kerja ?








III.             PEMBHASAN
1.      Pengertian Rezim
Ada kata “Rezim”, meurut kamus besar ilmiyah populer bahasa Indonesia merupakan “masa kepemimpinan, masa kejayaan, kekuasaan, pemerintahan, dan cara memerintah”.[2] menurut kamus besar Indonesia, rezim merupakan tata pemerintah negara, pemerintah yang berkuasa.[3]
Gender sebagai rezim Internasional yaitu gender itu menjadi seperangkat aturan, prosedur pembuatan keputusan, dan atau progam yang membutuhkan praktek sosial.

2.      UUD tentang Pengurusutamaan Gender Mainstreaming
Komitmen pemerintah dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender sudah tersurat dalam konstitusi UUD 1945 yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia tanpa adanya perbedaan baik ras, agama, jenis kelamin, maupun gender, bahkan sejak tahun 1978, upaya untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender telah dicantumkan dalam GBHN. Di tahun yang sama pula Presiden membentuk Kementrian Muda Urusan Peranan Wanita yang merupakan cikal bakal dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada tahun 1984, Pemerintah Indonesia meratifikasi “konvensi perempuan” yakni Convention on the  Elimination of All Forms of Discrimination Againts Woman menjadi UUD No. 7 tahun 1984. Di masa reformasi setelah GBHN di tiadakan, untuk tetap melanjutkan perjuangan untuk mencapai kesetaraaan dan keadilan gender pemerintah kemudian mengeluarkan Intruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang pengurusutamaan gender dalam pembangunan di daerah sebagai tindak lanjut dari Inpres.[4]





UU No. 7 tahun 1984 tidak serta merta menjadi peraturan perundangan yang mengatur detail implementasi perlindungan hak asasi, melainkan lebih memadatkan upaya-upaya yang wajib dilakukan negara dalam mewujudkan hak-hak perempuan. Hal serupa misalnya dengan telah diratifikasi dan diundangkannya Convention of Women’s Political Rights sebagai UU No. 8 tahun 1958 tentang pengesahan konvensi mengenai hak-hak politik perempuan. Beberapa negara telah memberlakukan UU mengenai keadilan dan kesetaraan gender dengan menggunakan prespektif HAM.

3.      Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Indonesia
Pengarusutamaan gender (PUG) adalah suatu strategi untuk mencapai kesetaraan gender melalui kebijakan publik. PUG merupakan suatu pendekatan untuk mengembangkan kebijakan yang memasukkan pengalaman-pengalaman dan permasalahan-permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan progam dalam bidang-bidang Politik, Ekonomi, dan Kemasyarkatan. Tujuan PUG adalah untuk memastikan perempuan dan laki-laki menikmati manfaat pembangunan secara adil dan merata.[5]
Di dataran internasional, pemerintah Indonesia telah mendatangani beberapa kesepakatan, hal ini merupakan dasar bagi perluasan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender. Beberapa kesepakatan tersebut diantaranya adalah Convention on the Political Rights of Women (1952), Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women pada tahun 1979, International Conference on Population and Development di tahun 1994, Beijing Declaration and Platform for Action pada tahun 1995 dan Millenium Development Goals pada tahun 2000 dalam pertemuan United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific di Bangkok, pada 7 sampai dengan 10 September 2004 yang di hadiri oleh 48 Negara.[6]




Indonesia telah sejak lama memiliki pendekatan kebijakan progam-progam untuk perempuan, yang dilaksanakan melalui Progam Nasional. Karena peran utama dinilai sebagai peran rumah tangga, maka progam-progam seperti itu terutama di fokuskan pada kesejahteraan keluarga dan upaya untuk mendapatkan tambahan penghasilan keluarga sehingga progam-progam pembangunan lainnya tidak diwajibkan bersifat responsif terhadap gender.
Sejak itu, fokus kebijakan pemerintah telah di perluas dengan mempertimbangkan isu-isu pemberdayaan perempuan dan kuantitas maupun kualitas partisipasi mereka dalam sektor-sektor produktif. Peran ekonomi perempuan secara spesifik dimasukkan dalam rencana pembangunan nasional 2000-2004 dengan masalah pekerja migran dan pekerja informal di identifikasi sebagai bidang yang diprioritaskan.

4.      Konvensi ILO tentang Kesetaraan Gender di Dunia Kerja
ILO adalah kumpulan konvensidan rekomendasi yang di adopsi oleh konferensibpemburuhan Internasional.
Ketetapan-ketetapan adalah konvensi dan rekomendasi terkait dengan kesetaraan dan kesempatan dan perlakuan, antara lain :
a.       Konvensi upah setara, 1951 (N0. 100)
b.      Rekomendasi upah yang setara, 1951 (No. 90)
c.       Rekomendasi diskriminasi (pekerjaan dan jabatan), 1958 (No. 111)
d.      Konvensi pekerja dan tanggung jawab keluarga, 1981 (No. 156)
e.       Rekomendasi pekerja dengan tanggung jawab keluarga, 1981 (No. 165)

Dan masih banyak lagi Konvensi ILO mengenai kesetaraan Gender dalam Dunia kerja.






IV.             KESIMPULAN
Gender sebagai rezim internasional adalah suatu tatanan yang berisi kumpulan prinsip, norma, aturan, proses pembentukan keputusan mengenai kesetaraan dan keadilan anatara laki-laki dan perempuan. Dalam konteks Indonesia, kebijakan mengenai PUG diatur melalui InpersNo. 9 Tahun 2000 dengan mendasrkan pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1985 mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi.
Pengarusutamaan gender (PUG) adalah suatu strategi untuk mencapai kesetaraan gender melalui kebijakan publik. PUG merupakan suatu pendekatan untuk mengembangkan kebijakan yang memasukkan pengalaman-pengalaman dan permasalahan-permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan progam dalam bidang-bidang Politik, Ekonomi, dan Kemasyarkatan. Tujuan PUG adalah untuk memastikan perempuan dan laki-laki menikmati manfaat pembangunan secara adil dan merata.

V.                PENUTUP
Segala Puji Bagi Allah Tuhan penguasa alam. Demikian makalah yang dapat disuguhkan oleh penulis. Penulis menyadari akan kedangkalan analisisnya sehingga menghasilkan kesimpulan yang jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, dengan kerendahan hati penulis mengharap adanya kritik serta saran dari pembaca agar kesalahan-kesalahan dalam makalah ini dapat tergantikan oleh kebenaran yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, penulis berharap agar makalah ini nantinya dapat berguna bagi siapa saja yang membacanya.



[1] Dr. Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 71
[2] Tim Prima Pena, Kamus Ilmiyah populer, (Surabaya: Gitamedia Press, 2006), hlm. 412
[3] http://kbbi.web.id/rezim di akses pada pukul 15.46 WIB tanggal 21 Maret 2015
[5] http://psp3.ipb.ac.id/jurnal , diakses pada pukul 19.53 WIB tanggal 30 Maret 2015
[6] http://www.bppk.depkeu.go.id di akses pada pukul 21.35 WIB tanggal 01 April 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar