I.
PENDAHULUAN
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling
lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran
dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan
prinsip checks and balances.[1] Kalau menurut Kamus Ilmiah Populer, Demokrasi
adalah kerakyatan, pemerintahan atas asas kerakyatan, pemerintahan rakyat.[2]
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki
hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau
melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.[3]
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Beberapa Konsep Mengenai Demokrasi
2.
Demokrasi Konstitusional
3.
Sejarah Perkembangan
4.
Demokrasi Konstitusinal Abad ke-19
5.
Demokrasi Konstitusinal Abad ke-20
6.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
III.
PEMBAHASAN
A.
Beberapa Konsep Mengenai Demokrasi
Kita mengenal
bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstisional,
demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi
rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional dan sebagainya. Semua konsep ini
memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa”
atau “government or rule by the people”. ( Kata Yunani demos berarti rakyat,
kratos/kratein berarti berkuasa/kekuasaan).
Sesudah perang
dunia II kita melihat gejala bahwa secara formil demokrasi merupakan dasar dari
kebanyakan Negara di dunia. Menurut suatu penilitian yang diselenggarakan oleh
UNESCO dalam tahun1949 maka “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi
dinyatakan sebagai nam yang paling baik dan wajar untuk semua sistim organisasi
poitik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh”
(probably for the first time in history
democracyis claimed as the proper ideal description of all system of political
and social organizations advocated by influential proponents).
Tetapi diantara
sekian banyak aliran fikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran
yang paling penting yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok aliran
yang menamakan dirinya “demokrasi”, tetapi yang pada hakekatnya yang mendasarkan
dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi mula-mula berasal dari
eropa, tetapi sesudahperang dunia II
nampaknya juga didukung oleh beberapa Negara baru di asia, india,
Pakistan, Filipina dan Indonesia mencita-citakan demokrasi konstitusional,
sekalipun terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup dalam
Negara-negara tersebut. Dilain lain fihak ada Negara-negara baru di asia yang
mendasarkan diri atas azas-azas komunisme, yaitu R.R.C., Korea Utara, dan
sebagainya.
Demokrasi yang
dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan pancasila, masih dalam taraf
perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangka ialah bahwa beberapa
nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam
undang-undang dasar 1945. Selain itu dari undang-undang dasar kita menyebut
secara eksplisat dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang dicantumkan
dalam penjelasan mengenai sistim pemerintahan Negara yaitu:
a) Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). Negara Indonesia
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).
b) Sistim konstitusional pemerintah berdasarkan
atas sistim konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang
tidak terbatas).
Berdasarkan dua
istilah “rechtsstaat” dan “sistem konstitusi”, maka jelaslah bahwa demokrasi
yang menjadi dasar dari undang-undang dasar 1945, ialah demokrasi
konstitusional. Disamping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu “kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”,
dimuat dalam undang-undang dasar.[4]
B. Demokrasi
Konstitusional
Ciri khas
demokrasi konstitusional ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokrastis adalah
pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak
sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah
tercantum dalam konstitusi; maka dari itu sering disebut pemerintah berdasarkan
konstitusi (constitutional government). Pada waktu demokrasi kostitusi muncul
sebagai suatu program dan system politik yang konkret, yaitu abad ke-19,
dianggap bahwa pembatasan atas kekuasaan Negara sebaliknya diselenggarakan
dengan suatu konstitusi tertulis, yang dengan tegas menjamin hak-hak asasi dari
warga Negara. Disamping itu,kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga
kesempatan penyalahgunaan diperkecil, yaitu dengan cara menyerahkan kepada
beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintahan dalam
tangan satu orang atau satu badan.jaminan terhadap hak asasi manusia dianggap
paling penting.
Tetapi
demokrasi tidak merupakan sesuatu yang statis, dalam abad ke-20, terutama
sesudah Perang Dunia II, Negara demokratis telah melepskan pandangan bahwa
peranan Negara hanya terbatas pada mengurus kepentingan bersama. Sekarang
dianggap bahwa Negara turut bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dank
arena itu harus aktif berusaha untuk menaikkan taraf kehidupan warga negaranya.
Perkembangan ini telah terjadi secara pragmatis sebagau hasil dari usaha
mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam abad ke-20. Lagi pula
perkembangan ini telah terlaksana secara evolusioner.
C.
Sejarah Perkembangan
Pada permulaan
pertumbuhannya demokrasi telah mencakup beberapa asas dan nilai yang diwariskan
dari masa yang lampau, yaitu gagasn mengenai demokrasi dar kebudayaan Yunani
Kuno dan gagasan mengenai kebebasan Bergama yang dihasilkan oleh aliran
Reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya. Gagasan demokrasi Yunani
boleh dikatakan hilang dari muka dunia barat waktu bangsa Romawi, yang sedikit
banyak masih kenal kebudayaan Yunani , dikalahkan oleh suku bangsa Eropa Barat
dan benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Masyarakat abad
pertengahan dicirikan oleh struktur social yang feudal (hubungan antara vassal
dan lord); yang kehidupan social serta spritualnya dikuasai oleh Paus dan
pejabat-pejabat agama lainnya; yang kehidupan politiknya ditandai oleh
perebutan kekuasaan antara bangsawan satu sama lain. Dilihat dari sudut dokumen
yang penting, yaitu Magna Charta (piagam besar) (1215). Magna Charta merupakan
semi kontrak antara beberapa bangsawan dan Raja Jhon dari inggris di mana untuk
pertama kali seorang Raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan
menjamin beberaa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan
untukpenyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya.
Eropa Barat
mengalami beberapa perubahan social dan cultural yang mempersiapkan jalan untuk
memasuki zaman yang lebih modern dimana akal dapat memerdekakan diri dari
pembatasan-pembatasanya. Dua kejadian ini ialah Renaissance (1350-1600) yang
terutama berpengaruh di Eropa Selatan seperti Italia, dan Reformasi (1500-1650)
yang mendapat banyak pengikut di Eropa Utara seperti di Jerman dan Swiss.
Renaissance adalah aliaran yang menghidupkan kembali minat kepada
kesusastraan dan kebudayaan Yunani Kuno
yang selama abad pertengahan telah disisihkan.Reformasi serta perang-perang
agama yang menyusul akhirnya menyebabkan manusia berhasil melepaskan diri dari
penguasaan gereja, baik dibidang spiritual dalam bentuk dogma, maupun di bidang
social dan politik.
Kedua aliran
yang tersebut di atas mempersiapkan orang Eropa Barat untuk, dalam masa
1650-1800, mengalami masa Aufklarung (abad pemikiran) beserta Rasionalisme,
suatu aliran pikiran yang ingin memerdekakan pikiran manusia dari batas-batas
yang ditentukan oleh gereja dan mendasarkan pemikran atas akal (ratio)
semata-mata. Kebebasan berpikir membuka jalan untuk meluaskan gagasan ini di
bidang politik.
Monarki-monarki
absolute ini telah muncul dalam masa 1500-1700, sesudah berakhinya abad
pertengahan. Raja-raja absolute menanggap dirinya berhak atas tahtanya
berdasarkan konsep Hak Suci Raja (divine Right of Kings). Kecaman-kecaman yang
dilontarkan terhadap gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan
menengah (middle class) yang mulai berpengaruh berkat majunya kedudukan ekonomi
serta mutu pendidikannya. Pendobrakan terhadap kefududkan raja-raja absolute
ini didasarkan atas suatu teori rasinalistis yang umunya dikenal sebagai social
contract (kontrak sosial). Salah satu asas dar gagasan kontrak social ialah
bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (nature) yang mengandung
prinsip-prinsip keadilan yang universal. Pada hakikatnya teori-teori kontrak
social merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolute dan
menetapkan hak-hak politik rakyat.
D.
Demokrasi Konstitusinal Abad ke-19
Negara Hukum Klasik
Sebagai akibat
dari keinginan untuk menyelenggarakan hak-hak politik itu secara efektif
timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah
ialah dengan suatu konstiutusi, apakah itu bersifat naskah (written
constitution) atau tak bersifat naskah (unwritten constitution).
Didalam gagasan
konstitusionalisme, konstitusi atau undang-undang dasar tidak hanya merupakan
suatu dokumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan di antara lembaga-lembaga
kenegaraan (seperti eksekutif, legilatif, dan yudikatif) atau yang hanya
merupakan suatu anatomy of a power relationship, yang dapat diubah atau diganti
kalau relationship itu sudah berubah (pandanagan ini dianut di Uni Soviet yang
menolak gagasan konstitusionalisme).
Pada abad ke-19
dan permulaan abad ke-20 gagasan mengenai pembatasan mendapat perumusan
yuridis. Ahli-ahli hukum Eropa Barat continental seperti Immanuel kant
(1724-1804) dan friedrich Julius stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan
ahli Anglo Saxon seperti A. V. Dicey memakai istilah Rule of Law.
Oleh Stahl disebut empat unsure
Rechtsstaat dalam arti klasik, yaitu ;
a. Hak-hak
manusia
b. Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan.
d. Peradilan administrasi dalam
perselisihan.
Unsure-unsur Rule of Law dalam arti klasik mencakup :
a. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy
of the law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary
power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
b. Kedudukan yang sama dalam menghadapi
hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku untuk orang biasa, maupun
untuk pejabat.
c. Terjaminnya hak-hak manusia oleh
undang-undang (di Negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan
pengadilan.
Bahwa
perumusan-perumusan ini hanya bersifat yuridisdan hanya menyangkut bidang hukum
saja dan itu pun dalam batas-batas yang agak sempit tidaklah mengherankan.
Negara hanya mempunyai tugas pasif, yakni baru bertindak apabila hak-haj
manusia dilanggar atau ketertiban dan keamanan terancam.
E.
Demokrasi Konstitusinal Abad ke-20
Rule
of Law yang Dinamis
Dalam abad
ke-20,terutama sesudah Perang Dunia II, telah terjadi perubahan-perubahan
social dan ekonomi yang sangat besar. Perubahan-perubahan ini disebakan oleh
beberapa factor, antara lain banyaknya kecaman terhadap akses-akses dalam
indutrialisasi dan system kapitalis; tersebarnya faham sosialisme yang
meninginkan pembagian kekayaan secara merata serta kemenangan dari beberapa
partai sosialis di Eropa, seperti di Swedia dan Norwegia, dan pengaruh
aliranekonomi yang dipelopori ahli ekonomi Inggris Jhon Maynard (1883-1946).
Pada dewasa ini
Negara-negara modern mengatur soal-soal pajak, uah minimum, pension, pendidikan
umum, mencegah atau mengurangi pengangguran dan kemelaratan serta timbulnya
perusahaan-perusahaan raksasa (anti-trust), dan mengatur ekonomi sedemikian
rupa sehingga tidak diganggu oleh depresi dan krisis ekonomi. Karena itu
pemerintah dewasa ini mempunyai kecendrungan unyuk memperluas aktivitasnya.
Dikemukakan
bahwa syrat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di
bawah Rule of Law ialah :
1. Perlindungan kostitusional, dalam arti
bahwa kostitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menetukan pula cara
procedural untuk memperoleh perlindungan atas haka-hak yang dijamin.
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
(independent and impartial tribunals).
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi
dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan (civic
education)
Jelaslah bahwa
konsep dinamis mengenai Rule of Law disbanding dengan perumusan abad ke-19
sudah jauh berbeda. Di samping merumuskan gagasan Rule Of Law dalam rangka
perkembangan baru, timbul juga kecenderungan untuk member perumusan mengenai
demokrasi sebagai system politik. Oleh
Commission of jurist juga disebut suatu variasi dari demokrasi
berdasarkan perwakilan yang mengutamakan terjaminnya hak-hak asasi golongan
minoritas terhadap mayoritas ini dinamakan demokrasi dengan hak-hak asasi yang
terlindung (democracy with entrenched fundamental rights).
F.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dipandang dari sudut
perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dibagi dalam empat masa yang mana
keempat masa tersebut akan dibahas secara singkat seperti dibawah ini :
Perkembangan
demokrasi Pra Orde Baru
Semenjak dikeluarkannya maklumat wakil presiden No.
X 3 november 1945, yang menganjurkan pembentukan partai-partai politik,
perkembangan demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi pearlementer dicirikan
oleh distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno ditempatkan sebagai
pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial, sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana Menteri, Kabinet dan,
Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan politik dan
proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan kepentingan politik mengalami
masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Pergulatan
politik ditandai oleh tarik menarik antara partai di dalam lingkaran
kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan kekuasaan, pihak
kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari lingkungan kekuasaan.
Kegiatan partisipasi politik di masa ini berjalan
dengan hingar bingar, terutama melalui saluran partai politik yang
mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme yang tumbuh di tengah
masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit politik. Dalam masa ini yang
dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden yang hanya sebagai simbolik
semata begitu juga peran militer.
Akhirnya massa ini mengalami kehancuran setelah
mengalami perpecahan antar elit dan antar partai politik di satu sisi, serta di
sisi lain akibat adanya sikap Soekarno dan militer mengenai demokrasi
yang dijalankan. Perpecahan antar elit politik ini diperparah dengan konflik tersembunyi
antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan militer, serta adanya
ketidakmampuan setiap kabinet dalam merealisasikan programnya dan
mengatasi potensi perpecahan regional ini mengindikasikan krisis integral
dan stabilitas yang parah. Keadaan ini dimanfaatkan oleh Soekarno untuk
merealisasikan nasionalis ekonomi, dan diberlakukanya UU Darurat pada tahun
1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin kini telah mulai.
Periode demokrasi terpimpin ini secara dini
dimulai dengan terbentuknya Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9
April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan
menjadi tersentral di tangan presiden, dan secra signifikan diimbangi dengan
peran PKI dan Angkatan Darat. Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur
politik dikendalikan secara hampir penuh oleh presiden. Dengan ambisi
yang besar PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI
yang akhirnya gagal di penghujung September 1965, kemudian mulailah pada massa
orde baru.
Ø
Dari uraian diatas dapat di
simpulkan, antara lain:
Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun bereda
dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali
pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap
tahun.
Stabilitas politik sevara umum memprihatinkan.
Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik yang
bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi parlementer
krisis dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika program
ekonomi karena pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi
terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi
serta urusan internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi.Perangkat
kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses
politik menjaadikan birokrasi tidak terurus.
Perkembangan
Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan
revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik
diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun
tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada
periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal
mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden
yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga,
dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai
politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia
untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.[5]
1.
Masa Republik Indonesia I ( 1945 –
1959 )
Yaitu
masa demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai
dan yang karena itu dapat dinamakan Demokrasi Parlementer[6].
Pada masa ini presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara
bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen,
akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950.
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5
Juli 1959
• Bubarkan
konstituante
• Kembali ke
UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan
MPRS dan DPAS
2.
Masa Republik Indonesia II
(1959-1965)
Yaitu
masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak
aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal
merupakan landasannya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
Ciri-ciri dari demokrasi ini adalah :
1. Dominasi
Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh komunis
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin
antara lain:
1. Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden
dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya
terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda
akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3.
Masa Republik Indonesia III (
1965-1998)
Yaitu
masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi Konstitusionalyang
menonjolkan sistem presidensial. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai
dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru
memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I,
II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum
tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan
demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir
dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen
politik yang tertutup
3. Pemilu yang
jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan
HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya
Orde Baru:
a. Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
b. Terjadinya
krisis politik
c. TNI juga
tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
d. Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi
Presiden.
4. Masa
Republik Indonesia IV (1998- Sekarang)
Yaitu masa
Reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi
terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden
Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi
berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
1. Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang
Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang
bebas dari KKN
4. Tap MPR RI
No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden
dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
IV.
KESIMPULAN
Demokrasi ada
dua kelompok aliran yang paling penting yaitu demokrasi konstitusional dan satu
kelompok aliran yang menamakan dirinya “demokrasi”, tetapi yang pada hakekatnya
yang mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi
mula-mula berasal dari eropa, tetapi sesudahperang dunia II nampaknya juga didukung oleh beberapa Negara
baru di asia, india, Pakistan, Filipina dan Indonesia mencita-citakan demokrasi
konstitusional, sekalipun terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan maupun
gaya hidup dalam Negara-negara tersebut.
Demokrasi yang
dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan pancasila, masih dalam taraf
perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangka ialah bahwa beberapa
nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam
undang-undang dasar 1945.
[1] https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/ di
akses pukul 11.45 tanggal 02 Maret 2015
[2] Tim Pustaka Agung Harapan, Kamus Ilmiah Populer Lengkap, (Surabaya:CV. Pustaka Agung Harapan)
hal.93
[4] Prof. Miriam Budiarjo, Dasar-dasarIlmuPolitik,
(Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama, 2008) hal.105-106
[5] https://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/perkembangan-demokrasi-di-indonesia/ di
akses pukul 08.09 Tanggal 08 Maret 2015
[6] Prof. Miriam Budiarjo, Dasar-dasarIlmuPolitik,
(Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama, 2008) hal. 127
Tidak ada komentar:
Posting Komentar